Membermaknakan Ujian Nasional

Rabu, 19 Mei 2010 15:25 WIB   Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan

oleh: Prof. A. Malik Fadjar, M.Sc.*


 
 


"Didiklah dan persiapkanlah generasi penerusmu untuk suatu zaman yang bukan zamanmu, karena mereka akan hidup pada suau zaman yang bukan lagi zamanmu" (Khalifah Ali Bin Abi Thalib).

---

PESAN singkat (semacam "SMS") di atas dalam percaturan dunia "pendidikan Islam" sangat populer. Pesan Khalifah Ali itu kemudian dalam percaturan dunia "pendidikan kontemporer" sering dianalogkan dengan pernyataan pakar masa depan Alvin Toffler, bahwa "pendidikan harus mengacu pada perubahan masa depan". Kini, pertanyaannya: Apa keterkaitan pesan Khalifah Ali dan pernyataan Toffler itu dengan judul tulisan ini, khususnya dalam membermaknakan ujian nasional (unas)?

Sungguh tidak mudah dan tidak serta merta terjawab. Apalagi di tengah-tengah kenyataan adanya reduksi pemaknaan, pendidikan diartikan sesuatu yang identik dengan persekolahan, dan sekolah pun kemudian direduksi lagi menjadi potongan-potongan makna dalam berbagai bentuk seperti kurikulum dan ujian nasional (unas), sehingga penghargaan masyarakat terhadap pendidikan terus menyempit dan lebih bersifat atributif.

Ditambah dengan kenyataan menunjukkan bahwa saat ini masyarakat tengah dilanda "krisis kepercayaan" terhadap berbagai kebijakan pendidikan. Sampai-sampai unas yang sebenarnya merupakan bagian tak terpisahkan dari keseluruhan isi, jiwa, dan semangat pelaksanaan Undang-Undang Sisdiknas No 20 Tahun 2003 (terutama pasal 35 tentang Standar Nasional Pendidikan, pasal 57, 58, dan 59 tentang Evaluasi, pasal 60 tentang Akreditasi, dan pasal 61 tentang Sertifikasi), dinilai sebagai kebijakan yang kontroversial.

Maka tidaklah mengherankan, tetapi sekaligus menyedihkan, kalau tidak hendak dibilang "konyol", jika kemudian perdebatan seputar "pro dan kontra" unas, baik di kalangan pakar maupun pengamat pendidikan terus berlanjut dan semakin menjadi-jadi. Bahkan, undang-undang maupun peraturan peme­rintah yang terkait dengan unas digugat lewat Mahkamah Agung (MA). Dengan dalih dan atas nama "korban unas", gugatan itu dikabulkan oleh MA. Tetapi, unas pun terus berlanjut.

Sesungguhnya pula, dari sudut pandang keseluruhan makna maupun kepentingan pendidikan, khususnya untuk perstandaran pendidikan nasional dalam berbagai jenis dan jenjang, unas itu perlu dan penting. Langsung maupun tidak langsung, unas itu secara keseluruhan hasilnya akan menggambarkan kualitas pendidikan nasional. Nilai rata-rata untuk suatu mata pelajaran yang diujikan secara nasional pada hakikatnya merupakan salah satu model tolok ukur capaian sekolah (SD, SMP, SMA, dan sederajat) dalam apa yang sering disebut sebagai the basics (3R's: reading, writing, and arithmatic).

Artinya, merupakan modal dasar untuk pengembangan potensi akademik peserta didik dalam memasuki jenjang-jenjang pendidikan selanjutnya. Karena itu, unas harus pula dilakukan dengan segala kejujuran, baik oleh sekolah maupun pemerintah. Apa pun hasilnya harus diterima apa adanya. Karena, bak kata pepatah lama: "Sekali lancung ke ujian, seumur hidup orang tak percaya." Dengan demikian, unas itu secara tidak langsung juga menguji tingkat kejujuran bangsa ini dalam berbagai aspeknya.

Menyadari bahwa pendidikan akan selalu terkait dengan perjalanan dan kelangsungan hidup ge­nerasi ke generasi, diperlukan upaya terus-menerus untuk memenuhi kualitas penidikannya. Dalam hal ini membermaknakan unas berarti menempatkannya secara utuh proses pelaksanaan pendidikan nasional. Bukan sebagai percikan-percikan makna pendidikan dalam bentuk unas.

Menyadari pula bahwa sekarang ini unas telah menjadi "bias". Padahal, kalau kebijakan otonomi dan desentralisasi pendidikan terus diperkuat pelaksanaannya, secara berangsur-angsur pergeseran peran dari peme­rintah pusat ke pemerintah daerah dan dari pemerintah ke nonpemerintah akan menyatu ke dalam keseluruhan spektrum pengelolaan sistem pendidikan nasional. Hal ini tersurat dan tersirat dalam UU Sisdiknas No 20 Tahun 2003. Ini berarti unas nanti tidak diperlukan lagi. Dan, mandat diberikan sepenuhnya kepada sekolah masing-masing. Bahkan, bagi sekolah yang sudah terakreditasi, seharusnya tepercaya pula sebagai lembaga pendidikan yang mandiri.

Kehadiran dewan pendidikan dan komite sekolah adalah kekuatan yang seharusnya mendukung proses perwujudan otonomi dan desentralisasi pendidikan dasar, baik di tingkat kabupaten/kota maupun sekolah. Begitu pula penerapan manajemen berbasis sekolah menjadi semakin bermakna. Inilah yang sesungguhnya perlu memperoleh perhatian dari semua pihak dalam mengkritisi perjalanan menuju tercapainya proses pelaksanaan otonomi dan desentralisasi pendidikan dasar secara nasional. Lebih-lebih dengan luasnya wilayah yang harus dijangkau, diperlukan kebijakan yang luwes dan luas. Bukan kebijakan yang mengarah pada penyeragaman. Tetapi, kebijakan yang mengarah pada keadilan dan pengakuan maupun penghargaan terhadap kemajemukan.

Sebagaimana sejarah pendidikan di Indonesia, baik sebelum maupun sesudah merdeka, pendidikan tumbuh dan berkembang di atas kemajemukan masyarakatnya. Lembaga-lembaga pendidikan yang bercorak keagamaan (terutama Islam, Kristen, dan Katolik) telah hadir dan menjadi bagian tak terpisahkan dari pergerakan menuju Indonesia merdeka. Bahkan, masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam, boleh dikatakan berbagai jenis dan jenjang pendidikan yang bercorak keislaman, merupakan bagian dari bangunan dakwahnya.

Maka, tidaklah berlebihan dan tidak pula mengada-ada jika pendidikan Islam sesudah Indonesia merdeka semakin menyatu, bahkan menjadi modal terbentuknya sistem pendidikan nasional. Karena itu pula, apa yang tersurat dan tersirat dalam UU Sisdiknas No 20 Tahun 2003 maupun berbagai kebijakan yang menyertainya harus mengakomodasi keberadaan dan peran pendidikan Islam dalam proses mencerdaskan bangsa. Ini berarti bahwa ke depan pemaknaan pendidikan dan kebijakan politik pendidikan nasional mestilah bertumpu pada kemajemukan itu. Dan, berkembangnya wacana pendidikan multikultural adalah niscaya.

Bertolak dari kenyataan sejarah pendidikan itu, maka dalam membermaknakan unas, dari sudut pandang kependidikan maupun sosial dan politik perlu dijadikan acuan menuju ke arah tercapainya standar nasional pendidikan, baik isi, proses kompetensi lulusan, dan lainnya maupun evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi. Dengan demikian, kebijakan unas tidaklah berdiri sendiri, melainkan harus menyatu dengan serangkaian kegiatan maupun jenis dan jenjang pelembagaannya (SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA maupun yang sederajat).

*) HA. Malik Fadjar, menteri pendidikan nasional 2001-2004 , mantan rektor universitas muhammadiyah malang

source: jawa pos, edisi senin 10 mei 2010

Shared: