Sekolah Berlabel RSBI dan SBI Inkonstitusional

Jum'at, 21 Mei 2010 15:04 WIB   Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan

 

JAKARTA--MI: Sekolah berlabel internasional (SBI) atau rintisan SBI adalah inkonstitusional karena melanggar Pasal 31 ayat (3) UUD 1945. Pasal tersebut menegaskan bahwa Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan pendidikan nasional, bukan pendidikan intenasional.


Sekolah berlabel internasional, ini di luar system pendidikan nasional yang diatur dalam Pasal 31 ayat (3) UUD 1945. Namun sepanjang UU No 20 Tahun 2003 Pasal 50 yang mengatur pengembangan sekolah berlabel internasional ini tidak dihapus, sekolah-sekolah ini akan terus dikembangkan, kata Pengamat Pendidikan Darmaningtyas ketika dihubungi Media Indonesia di Jakarta, Sabtu (15/5).


Darmanintyas mengatakan SBI merupakan bentuk komersialisasi pendidikan yang melanggar konstitusi. Namun itu sulit dihentikan karena UU Sisdiknas mewajibkan setiap kabupaten/kota harus mengembangkan sedikitnya satu satuan pendidikan yaitu minimal satu SD, SMP, SMK, dan SMA yang berlabel internasional. Karena itu, untuk menghentikan ini, Pasal %0 UU Sisdiknas tersebut harus diubah. Tidak mungkin Pemerintah bertindak, kalau bunyi undang-undangnya tidak diubah, tegasnya.


Menurut Darmaningtyas, sekarang ini pemerintah kabupaten/kota sudah mengembangkan sekolah berlabel internasional tersebut. Biaya yang dikenakan pihak sekolah terhadap murid terutama sumbangan pendidikan mencapai jutaan rupiah bahkan puluhan juta. Padahal, sekolah-sekolah berlabel internasional tersebut, sekolah negeri, bukan sekolah swasta, tegasnya. (Ken/OL-02)


Sumber: Media Indonesia Online
http://www.mediaindonesia.com/read/2010/05/16/143051/ 88/14/Sekolah-Berlabel-RSBI-dan-SBI-Inkonstitusional
foto: sragenkab.go.id


Saran Webmaster: Apalagi, Ada....

Puluhan ribu sekolah dalam keadaan rusak atau ambruk termasuk 70% sekolah di DKI Jakarta - Di Jakarta Saja, 179 Sekolah Tidak Layak Pakai! - Hampir 80% Gedung Sekolah di Pesawaran Rusak, dll,Jumlah ruang kelas (SD dan SMP) rusak berat juga meningkat, dari 640,660 ruang kelas (2000-2004 meningkat 15,5 persen menjadi 739,741 (2004-2008). (ICW) - Kelihatannya makin lama makin banyak sekolah yang rusak!

Mari kita mengadakan Pendidikan Bermutu Untuk Semua sebelum memikirkan sekolah internasional.
http://pendidikan.net/index.html#5langkah

Shared: