Layanan legalisir hanya berlaku untuk legalisir ijazah, transkrip, akta 4, sertifikat pendidik, dan sertifikat akreditasi jurusan. Legalisir membutuhkan waktu minimal 3 hari kerja. Adapun biaya yang dikenakan yaitu Rp 2.000,00/lembar dengan kketentuan minimal 5 lembar. Untuk pemrosesan secara online, terdapat biaya pengiriman sebesar Rp 50.000,00 untuk wilayah Pulau Jawa dan Rp 150.000,00 untuk wilayah luar Pulau Jawa.
Alur pemrosesan legalisir adalah sebagai berikut.
Legalisir Offline
- Mengkopi dokumen sejumlah yang dibutuhkan.
- Membawa dokumen ke TU FKIP
- Membayar biaya legalisir
- Menunggu proses legalisir
- Mengambil dokumen legalisir dengan menunjukan kuitansi
Legalisir Online
- Menghubungi nomor FKIP (+6281336121486)
- Memilih layanan legalisir dokumen yang dibutuhkan (ijazah, transkrip, akta 4, sertifikat pendidik, dan/atau sertifikat akreditasi jurusan) beserta jumlah lembar yang ingin diproses
- Melakukan pembayaran ke nomor ...
- Mengisi form dan mengupemrosesan legalisir pada tautan ...
- Melakukan konfirmasi kembali ke nomor FKIP (+6281336121486) dengan format Nama_Jenis Dokumen Legalisir_Jumlah Lembar