Informasi Pelayanan Legalisir

Layanan legalisir hanya berlaku untuk legalisir ijazah, transkrip, akta 4, sertifikat pendidik, dan sertifikat akreditasi jurusan. Legalisir membutuhkan waktu minimal 3 hari kerja. Adapun biaya yang dikenakan yaitu Rp 2.000,00/lembar dengan kketentuan minimal 5 lembar. Untuk pemrosesan secara online, terdapat biaya pengiriman sebesar Rp 50.000,00 untuk wilayah Pulau Jawa dan Rp 150.000,00 untuk wilayah luar Pulau Jawa.

Alur pemrosesan legalisir adalah sebagai berikut.

Legalisir Offline

  1. Mengkopi dokumen sejumlah yang dibutuhkan.
  2. Membawa dokumen ke TU FKIP
  3. Membayar biaya legalisir
  4. Menunggu proses legalisir
  5. Mengambil dokumen legalisir dengan menunjukan kuitansi

Legalisir Online

  1. Menghubungi nomor FKIP (+6281336121486)
  2. Memilih layanan legalisir dokumen yang dibutuhkan (ijazah, transkrip, akta 4, sertifikat pendidik, dan/atau sertifikat akreditasi jurusan) beserta jumlah lembar yang ingin diproses
  3. Melakukan pembayaran ke nomor ...
  4. Mengisi form dan mengupemrosesan legalisir pada tautan ... 
  5. Melakukan konfirmasi kembali ke nomor FKIP (+6281336121486) dengan format Nama_Jenis Dokumen Legalisir_Jumlah Lembar